DATA PENERIMAAN KJP
Pendataan KJP
- Pendataan KJP dilakukan dalam dua tahap setiap tahunnya.
- Pendataan tahap 1 tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal 16 Januari - 16 Februari 2017.
- Pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dilakukan secara kolektif olehmasing-masing sekolah ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan tempat sekolah berlokasi (bukan ke PTSP kelurahan domisili siswa)